Logo KKP
  • SIDAKO
  • Kawasan Konservasi
  • Kewenangan Pengelolaan

Kawasan Konservasi

Kewenangan Pengelolaan

Kewenangan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Kehutanan), Pemerintah provinsi untuk wilayah perairan sampai dengan 12 mil laut.

Jumlah Kawasan Luas Kawasan (Ha) Persentase (%)
Kewenangan Pengelolaan
KKP Logo KKP
17 6.390.439,83 20,63
KLHK Logo Kemenhut
30 4.557.443,30 14,72
Pemprov Logo Pemprov
507 20.023.501,90 64,65
Jumlah 554 30.971.385,03 100,00
FAQs
Silahkan pilih pertanyaan yang ingin anda tanyakan