Logo KKP
  • SIDAKO
  • Kawasan Konservasi
  • Kewenangan Pengelolaan

Kawasan Konservasi

Kewenangan Pengelolaan

Kewenangan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Pemerintah provinsi untuk wilayah perairan sampai dengan 12 mil laut.

Jumlah Kawasan Luas Kawasan (Ha) Persentase (%)
Kewenangan Pengelolaan
KKP Logo KKP 17 6.390.439,83 20,63
KLHK Logo KEMENHUT 30 4.557.443,30 14,72
Pemprov Logo Pemprov 507 20.023.501,90 64,65
Jumlah 554 30.971.385,03 100,00
FAQs
Silahkan pilih pertanyaan yang ingin anda tanyakan