Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan baik dikelola oleh Pemerintah Pusat KKP dan Pemerintah Provinsi memiliki tingkat pengelolaan minimum (perunggu), optimum (perak), dan berkelanjutan (emas) berdasarkan Keputusan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. 28/2020 tentang Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA).
| Peringkat | Status Pengelolaan | Jumlah | |
|---|---|---|---|
|
|
Berkelanjutan | Lihat Detail | |
|
|
Optimum | Lihat Detail | |
|
|
Minimum | Lihat Detail |
Peringkat Terbaik Pengelolaan Kawasan
| No | Peringkat | Nama Kawasan | Nilai Akhir | Status Pengelolaan |
|---|
| No | Nama Kawasan | Nilai | Status |
|---|